Ciri perumahan syariah ternyata gampang dikenali. Hal ini perlu kamu ketahui karena semakin banyaknya developer atau pengembang perumahan yang menjual unitnya dengan konsep syariah, tetapi tidak jarang malah terjadi penipuan kepada masyarakat.
Kata “Syariah” sering digunakan untuk merepresentasikan suatu produk/jasa yang sesuai dengan syariat Islam. Saat ini juga ada Perumahan Syariah yang bisa menjadi pilihan ideal bagi umat Islam. Tempat tinggal Syariah ini mengusung konsep yang amanah dan sesuai dengan hukum Syariah.
Dilansir dari berbagai sumber, skema pembayaran rumah syariah ini juga halal. Dengan skema syariah ini, pembeli/pemilik rumah diharapkan hidup lebih tentram karena telah menerapkan sistem pembelian rumah sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
baca juga :
6 Tips Beli Perumahan Bekasi Bebas Banjir
Perumahan Syariah Jakarta Anti Bodong, Ini Panduan Lengkapnya!
Ciri Perumahan Syariah
Ketika kamu ingin mengambil rumah dengan cara syariah, maka ada beberapa ciri perumahan syariah yang harus kamu ketahui agar tidak tertipu, diantaranya:
1.Bebas Riba dan Cicilan Tetap
Kita sering mendengar istilah bunga dalam sistem KPR konvensional. Padahal, keduanya merupakan jenis riba yang dilarang oleh hukum Islam. Jika diterapkan dalam sistem pembelian rumah, tentu riba ini akan sangat memberatkan calon pemilik rumah baik dari segi finansial maupun syariat Islam.
Ciri perumahan syariah adalah bebas dari riba dan cicilan yang tetap. Cara membeli rumah dengan sistem syariah ini tidak melibatkan bunga atau denda. Keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman adalah margin/selisih harga jual rumah. Pemberi pinjaman akan membeli rumah terlebih dahulu sesuai permintaan pembeli. Pembeli kredit kemudian akan menjual rumah tersebut kepada calon pembeli.
Jumlah angsuran yang harus dibayar secara angsuran adalah tetap (jumlah sisa utang dibagi rata selama jangka waktu angsuran).
2.Tidak ada konsep sita
Ciri Perumahan Syariah kedua adalah tidak adanya konsep sita. Konsep sita ini sangat lumrah ketika kita melakukan KPR di bank/lembaga konvensional dimana jika terjadi tunggakan/tidak bayar maka rumah yang dikreditkan kepada kita akan disita. Konsep sita yang marak di masyarakat adalah sita yang bersifat dholim.
Proses penyitaan dengan kekerasan dan pemaksaan yang berlangsung dari satu sisi ke sisi lain tentu dilarang oleh Islam. Namun, bukan berarti Islam tidak mengajarkan adanya ketegasan dan harapan dalam menunda pembayaran utang. Karena hutang itu sendiri memiliki resikonya sendiri yaitu terhalang masuk Surga karena masih ada hutang.
Jadi ciri dari konstruksi islami adalah jika terjadi wanprestasi, pembeli bisa langsung bernegosiasi dengan developer untuk mencari solusi terbaik. Jika pembeli menemui kendala dalam menyelesaikan pembayaran utang karena hal yang mendesak, komunikasi adalah solusinya.
Hal ini juga mengurangi proporsi kredit macet / tunggakan di perumahan syariah. Karena pemberi pinjaman hipotek dan konsumen menganut prinsip saling percaya. Namun, jika pembeli tidak dapat membayar cicilan. Kemudian, pemberi pinjaman / pengembang dan pembeli akan bekerja berdampingan untuk menjual rumah Anda.
3. Tidak ada Bunga
Pembayaran rumah melalui KPR Syariah bersifat tetap (fixed) setiap bulan sampai lunas. Tidak ada penambahan atau pengurangan dalam bentuk apapun. Sebenarnya terdapat perbedaan harga antara harga tunai (cash) dan harga kredit (cicilan). Namun, ini diperbolehkan oleh hukum Syariah.
Penawaran harga tunai dan kredit dibuat sebelum kontrak. Oleh karena itu, pilihan harga terserah sebagai konsumen yang menentukan.
4. Tidak ada denda
Ciri perumahan syariah selanjutnya, Jika kamu terlambat membayar cicilan pada saat pembayaran cicilan KPR konvensional, jelas kamu akan dikenakan denda. Besaran denda terkadang tidak diinformasikan terlebih dahulu. Yang tentu saja sangat merugikan jika dihadapkan pada situasi di mana harus menunda KPR untuk keperluan mendesak lainnya.
Namun, tidak dengan KPR Syariah. Kamu akan diberikan surat peringatan sebagai pengingat komitmen untuk membayar utang pengembang. Tentu saja, kamu juga perlu memahami bahwa utang belum dibayar. Yang paling penting adalah tetap berhubungan dengan tim pengembangan dan dapat menjelaskan mengapa kamu terlambat dalam mencicil.
Biasanya tim pengembang akan memahami alasan. Jika kamu merasa tidak dapat mengikuti pembayaran cicilan pada waktu tertentu, dapat menjadwal ulang pembayaran. Lebih enak, nyaman dan menenangkan bukan?
5.Tidak ada asuransi
Ciri Perumahan syariah selanjutnya tidak adanya asuransi. Hal ini erat kaitannya dengan unsur ketidakpastian yang ditawarkan oleh lembaga asuransi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam hukum Islam, asuransi mengandung unsur bermain. Dimana asuransi memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan jika konsumen tidak melakukan klaim apapun.
Sebaliknya perusahaan asuransi akan rugi apabila ada konsumen yang tertimpa musibah dan perusahaan asuransi harus membayar biaya asuransi yang terutang kepada pembeli.
Itulah 5 ciri perumahan syariah yang harus kamu ketahui, sehingga apabila salah satu ciri tersebut tidak ditemui maka dapat dipastikan bahwa rumah tersebut tidak menggunakan pendekatan hukum syariah.