Jenis akad rumah syariah tentu berbeda dengan cara konvensional. Pembelian dengan cara syariah tetu harus menggunakan prinsip dasar dalam jual beli rumah dengan syariat Islam. Apalagi ketika transaksi property atau rumah dengan skema kredit.
Dalam jual beli, terdapat jenis akad rumah syariah dalam pembayaran secara KPR maupun pembayaran langsung ke pengembang property syariah, seringkali menggunakan akad jual beli syariah. Lantas jenis akad apa rumah syariah apa yang digunakan?
Baca Juga :
Keuntungan Dan Kerugian Investasi Property Online
5 Cara Antisipasi Penipuan Rumah Syariah
5 Alasan Rumah Indent Lebih Menguntungkan
Pengetahuan tentang jenis akad rumah syariah sangat penting untuk diketahui, terutama ketika memulai atau beralih ke sistem Islam ini. Akad jual beli dalam Islam mengatur transaksi secara jelas dan komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara penjual dan pembeli.
Hal-hal seperti itu terkadang diabaikan, tanpa disadari atau tidak, dalam praktik belanja dan bisnis kita sehari-hari dan dalam transaksi dasar. Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa jenis akad rumah syariah, diantaranya:
1.Perjanjian Murabahah – Jual Beli
Jenis akad rumah syariah yang paling umum digunakan oleh bank syariah atau pengembang adalah akad murabahah, di mana pertimbangan maksimum jual beli ditentukan oleh nisbah. Rasio jual beli itu sendiri adalah tentang tingkat keuntungan yang diharapkan oleh lembaga keuangan dan dinyatakan sebagai angka, nilai atau persentase.
Dalam sistem KPR Syariah, bank syariah harus terlebih dahulu membeli properti yang diinginkan nasabahnya. Kemudian nasabah yang membeli rumah dari bank dalam proses pembelian, dengan cara mencicil.
Misalnya, dalam akad murabahah, biaya produksi dan keuntungan akan ditentukan bersama oleh penjual dan pembeli berdasarkan kesepakatan. Dalam rangka membangun pemahaman dan membangun perdagangan yang adil.
Oleh karena itu, jelas bahwa jika kamu menggunakan akad ini penjual properti akan mentransfer uang rumah kepada orang yang dapat membelinya. Sebuah bank dapat berkomunikasi secara efektif dengan nasabahnya.
2.Akad Musyarakah Mutanaqishah – Hubungan Sewa
Untuk jenis akad rumah syariah selanjutnya adalah mutanaqishah, hal ini dilakukan antara dua atau lebih antara bank dan nasabah yang sepakat untuk membeli properti, misalnya rumah.
Prosesnya adalah kedua belah pihak bekerja sama untuk membeli properti, satu (bank) akan membelinya dan yang lain (nasabah) akan membelinya secara mencicil.
Misalnya, bank memiliki 80% dari properti yang dibeli, sedangkan pelanggan hanya memiliki 20%. Perlu dicatat bahwa bagian ini adalah dengan kesepakatan bersama. Dan setelah itu, nasabah akan membeli 80% milik bank untuk rumah tersebut.
Properti ini secara bertahap akan menjadi milik penuh pelanggan setelah pembayaran lunas. Dan selama proses investasi, nasabah dapat tinggal di rumah dengan kondisi sewa di bank.
3. Ijarah Muntanhia Bittamlik Ak
Jenis akad rumah syariah selanjutnya adalah akad muntanhia bittamlik, tetapi metode ini jarang ditemukan atau digunakan dalam keuangan atau pengembangan Islam. Secara umum bentuk akad musyarakah mutanaqishah hampir sama yang menggunakan konsep sewa kamar.
Satu-satunya perbedaan adalah bahwa lembaga keuangan akan membeli semua rumah yang dibeli. Sehingga pelanggan dapat menyewa rumah dan membayar sewa yang telah ditentukan. Selain itu, dalam kontrak ini, pelanggan akan membayar pemilik di muka sebagai jaminan.
Jangka waktu sewa rumah tergantung pada kontrak. Dan jika jangka waktu tersebut telah habis, maka pelanggan berhak untuk memilih apakah akan melanjutkan pembelian rumah tersebut atau tidak.
4. Kontrak istishna
Perbedaan lain, kali ini ada akad ishtishna yang merupakan jenis jual beli dalam dunia perumahan dan konsep informasi sastra. Artinya dalam proses ini, pelanggan dapat memesan kavling, memesan unit yang akan dibangun oleh pengembang sesuai dengan kesepakatan dan undang-undang yang berlaku.
Sesuai dengan definisi dan tujuannya, jenis akad rumah syariah ini sering digunakan oleh pengembang real estate secara syariah tanpa sistem perbankan. Namun yang menarik, konsep akad istishna belakangan ini menjadi populer dan mulai digunakan dalam konteks pengembangan real estate dan pemburu.
Konsep dalam Perjanjian Ishtishna. Istilah yang digunakan dalam akad istishna hanya dua pihak antara promotor dan pembeli. Pengembang menyediakan modal kerja, dan pembeli membayar biaya bangunan kepada pengembang. Oleh karena itu, perbedaan utama antara kontrak ini dan jenis kontrak toko Syariah lainnya adalah bahwa ini adalah paket Syariah 100% tanpa perbankan.