KPR Syariah sekarang ini menjadi pilihan di masyarakat yang ingin memiliki rumah secara Islami. Meski demikian sekarang ini banyak bank yang menyediakan KPR syariah, tetapi manakah yang paling baik ketika harus memilih?
KPR syariah menjamin properti yang tidak sama dengan konvensional. Tidak hanya sistem yang mengikuti syariat Islam dan menghindari riba, KPR ini juga memberikan pengelolaan keuangan jangka panjang.
Dilansir dari berbagai sumber, jika Anda sudah memutuskan untuk memilih jenis KPR ini, maka berikut 5 KPR syariah terbaik ketika ingin membeli rumah, diantaranya:
1. Bank BRI Syariah
KPR BRI Syariah dapat dinikmati dengan produk KPR Griya Faedah yang bebas bunga. Produk pembiayaan ini dapat digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan perumahan, misalnya untuk membeli rumah baru atau bekas, kavling siap bangun, pembangunan atau renovasi rumah, pelunasan, refinancing bahkan pembelian apartemen.
Selain Griya Faedah, bank umum ini memiliki produk bernama Faedah Sejahtera, yaitu program pemerintah yang mencari dana untuk membeli rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditentukan oleh pemerintah.
Fasilitas pinjaman KPR syariah di Griya Faedah dan Faedah Sejahtera dapat diambil sesuai dengan fleksibilitas dan kebutuhan nasabah. Jika ingin cicilan yang tidak berubah sampai uang jatuh tempo, pembeli bisa memilih akad murabahah.
Sedangkan jika pembeli ingin membeli rumah baru namun ada rencana suatu saat akan membayarnya dengan cepat, karena KPR syariah bisa dipilih dengan akad IMBT. Kemudian, jika Anda berniat untuk meminta rumah lain di kemudian hari dengan menggunakan jaminan rumah yang dibeli pada akad pertama, maka pembeli dapat memilih akad MMQ.
Jika pembeli ingin mendapatkan nilai lebih dari rumah yang dibelinya untuk berbagai kebutuhan konsumsi, pembeli dapat mengajukan refinancing properti melalui kontrak MMQ/IMBT. KPR Syariah BRI ini menawarkan rumah hingga Rp3,5 miliar dengan minimal uang muka 10%.
Baca juga:
Rumah Syariah Gagal Bayar, Benarkah Bebas Denda Dan Sita?
Jenis Akad Rumah Syariah Yang Harus Dipahami
Keuntungan Dan Kerugian Investasi Property Online
Untuk sistem perkreditan ada beberapa ketentuan, yaitu:
#Maksimal 15 tahun jika pelanggan ingin membeli rumah baru (termasuk pemindahan) atau rumah bekas.
#Maksimal 10 tahun jika nasabah ingin membeli rumah atau mengambil alih KPR. Maksimal 5 tahun jika pembeli ingin membeli tanah siap bangun.
2.Bank BNI Syariah
Produk KPR Syariah dari Bank BNI Syariah ini bernama BNI Griya iB Hasanah. Merupakan bentuk pembiayaan yang dapat digunakan nasabah untuk membeli, membangun atau merenovasi rumah baru atau bekas, ruko, rumah siap bangun (KSB) dengan murabahah atau akad jual beli.
Selain itu, produk ini dapat digunakan dalam proses pembiayaan dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ). Ini berarti musyarakah di mana hak aset seseorang berkurang karena pembelian bertahap dari pihak lain.
BNI Griya iB Hasanah Syariah KPR menawarkan berbagai keuntungan karena sesuai dengan hukum Syariah dan persyaratan sederhana. Termasuk proses instalasi cepat. Pendanaan produk ini disesuaikan dengan standar Funding at Value (FTV) Bank Indonesia.
Nilai tertinggi senilai Rp 25 miliar dengan tenor 15 tahun, selain pembelian tanah untuk maksimal 10 tahun atau sesuai kelayakan. Nasabah juga dapat meminta agar KPR syariah diambil alih dari bank lain untuk ditransfer ke BNI Syariah.
3.Bank BCA Syariah
Produk pembiayaan KPR BCA Syariah iB dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, termasuk pembiayaan kepindahan atau untuk pembiayaan renovasi dan refinancing. KPR Syariah ini dengan KPR BCA Syariah menawarkan keuntungan yang berbeda.
Misalnya perbedaan akad sesuai kebutuhan nasabah selama jangka waktu kredit dipengaruhi oleh sistem limit. Akad yang dilakukan adalah murabahah jika rumah tersebut sudah ada, dan akad isthisna jika rumah tersebut diatur kembali.
Sementara itu, akad ijarah hajiya bittamlik (IMBT) akan melalui proses restrukturisasi keuangan. Setelah renovasi rumah akan masuk akad murabahah. KPR Syariah ini menawarkan rumah dengan harga Rp 100 juta dan rate sekitar 8,5%/tahun.
BCA Syariah telah bermitra dengan pengembang dan juga telah memperkenalkan berbagai program khusus untuk pembeli, seperti opsi saham terbatas.
4.Bank Mandiri Syariah
Bank Mandiri Syariah telah menyetujui KPR Syariah melalui produk keuangan Griya. KPR Bank Mandiri Syariah mencakup pembiayaan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk pembelian rumah baru atau bekas yang bermitra dengan pengembang dengan sistem murabahah.
Murabahah adalah akad jual beli dari bank kepada nasabah, dimana bank akan membeli barang yang diminta dan menjualnya kepada nasabah dengan harga ditambah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
KPR Syariah Mandiri mengutamakan kebutuhan pembeli yang ingin memiliki rumah, baik baru maupun bekas. Termasuk manfaat yang akan diterima konsumen yaitu kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil yang besarnya tidak berubah sampai dengan akhir jangka waktu.
5.Bank BTN Syariah
Bank BTN adalah bank milik negara yang menyalurkan pinjaman KPR dari dulu hingga sekarang ini. Bank BTN juga menawarkan KPR syariah tanpa riba, yaitu:
#KPR BTN Platinum iB: adalah pinjaman untuk pembelian rumah, usaha dan bangunan dengan proses cepat, biaya rendah dan cicilan kecil yang tidak berubah selama jangka waktu kredit melalui akad Murabahah.
#KPR BTN Indent iB: adalah KPR Syariah untuk membeli rumah, usaha, rumah, kantor atau rumah sesuai keinginan Anda dan perjanjian Istishna. Pembiayaan Pembiayaan Rumah BTN iB: adalah pinjaman untuk membangun atau merenovasi rumah di atas tanah milik sendiri dengan kebutuhan nasabah dengan menggunakan akad Murabah.
#BTN iB Property Finance: merupakan KPR syariah bagi pembeli yang ingin membeli rumah baru atau ingin merenovasi propertinya dengan akad musyarakah mutanaqisah. KPR BTN iB binaan: merupakan penyaluran Syariah yang berfokus pada program kesejahteraan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.