Halo teman-teman sobat KPR Syariah, bagaimana Anda merayakan awal Juli semoga dalam keadaan sehat. Pada edisi kali ini kami akan melanjutkan rangkaian artikel tentang keuangan syariah serta produk dan layanan keuangan syariah. Setelah mempelajari lebih lanjut tentang asuransi syariah minggu lalu kali ini kita akan membahas pinjaman kepemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) dengan prinsip syariah. Dalam prinsip KPR/KPA Syariah dikenal dengan istilah KPR Syariah atau Pembiayaan Pemilikan Rumah dan Apartemen.
Bagi mereka yang berusia kerja dan berkeluarga salah satu tujuan finansial yang ingin Anda capai adalah memiliki rumah sendiri. Ini bisa berupa rumah atau apartemen yang lebih praktis dan berada di kota. Namun kita tahu bahwa harga rumah dan apartemen akan meningkat dari waktu ke waktu terutama jika mencari di kota-kota besar. Tingginya biaya perumahan dan apartemen membuat orang cenderung tidak membeli dengan uang tunai mengingat pendapatan rata-rata mereka saat ini. Pilihan untuk membeli apartemen ini adalah dengan menggunakan KPR Syariah dari bank konvensional atau bank syariah atau pinjaman syariah dari unit komersial syariah (UUS). Menurut prinsip murabahah atau perjanjian lainnya KPR syariah dapat mengambil pinjaman jangka pendek menengah atau panjang untuk membeli properti tempat tinggal baru atau bekas.
Bagaimana cara pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen menurut prinsip syariah? Apakah KPR/KPA berbeda dengan bank konvensional? Nah pada artikel kali ini kita akan membahas tentang KPR Syariah sebagai salah satu produk keuangan yang bisa Anda pertimbangkan sebagai pilihan saat ingin membeli rumah atau apartemen. Mari kita lakukan dari sudut pandang teman!
Seperti namanya KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengikuti prinsip Syariah dan bebas bunga. Perbedaan paling signifikan antara bank konvensional dan KPR/KPA yang menawarkan KPR Syariah terletak pada proses transaksinya. Transaksi KPR/KPA tradisional melibatkan transaksi uang sedangkan transaksi KPR Syariah melibatkan barang.
Jenis kontrak yang biasa digunakan untuk membiayai KPR Syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Akad jual beli dalam KPR Syariah atau akad murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga ditambah margin pembelian atau keuntungan dari kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Dalam transaksi yang menggunakan akad ini bank syariah menginginkan pembeli untuk membeli rumah atau apartemen (bankir bertindak sebagai pemilik rumah) dan kemudian menjual rumah atau apartemen tersebut kepada pembeli secara mencicil.
Bank tidak membebankan bunga dari nasabah atas uang muka tetapi menerima keuntungan dari penjualan KPR Syariah. Karena prinsip akad murabahah jumlah angsuran yang dibayarkan nasabah dalam jangka waktu akad tertentu adalah tetap dari awal (jumlah angsuran tidak berubah).
-
Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)
Musyarqah Mutanaqisah adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan atau membagi suatu komoditi dimana satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap.
Dalam skenario ini bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah atau apartemen dengan bagian kepemilikan yang disepakati (misalnya bank 80% dan nasabah 20% ). Juga nasabah membeli rumah atau apartemen dari bank melalui dana angsuran atau angsuran berdasarkan ekuitas rumah atau apartemen. Pada akhirnya semua aset yang dimiliki oleh bank dialihkan kepada nasabah. Besarnya pembayaran angsuran bagi pengguna program ini ditentukan melalui negosiasi antara bank dan pengguna.
-
Akad lainnya: Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)
Apa saja ciri khas KPR Syariah?
- Jika memilih akad murbah (jual beli) angsuran bulanan bersifat tetap dan tidak bergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI rate). Hal ini berbeda dengan KPR/KPA di bank konvensional yang suku bunganya mengikuti fluktuasi BI rate.
- Proses aplikasi mudah dan cepat;
3.mudah untuk membeli rumah baru atau bekas;
- Kisaran kredit besar;
- Kredit jangka panjang; dan
- Fasilitas autodebet dari penghematan yang cukup besar.
Dari segi prosedural apa saja yang perlu Anda persiapkan? Mari kita pertimbangkan persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada tanggal jatuh tempo pembiayaan;
- Tidak melebihi dana maksimal;
- Besarnya cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih;
- Hak Tanggungan Syariah khusus diperbolehkan untuk kepemilikan unit pertama dari unit yang tidak lengkap atau konsolidasi tetapi kondisi ini tidak diperbolehkan untuk kepemilikan unit berikutnya;
- Pendanaan dapat dicairkan sesuai dengan kemajuan pembangunan atau kesepakatan para pihak;
- Pembiayaan unit yang tidak selesai harus melalui perjanjian kerjasama antara pengembang dan bank syariah.
Jika Anda memenuhi persyaratan tersebut maka Anda perlu mengambil langkah-langkah berikut untuk mengajukan KPR Syariah.
- Pilih properti yang akan dibeli. Jika ingin membeli properti dari developer cari tahu detail bank yang telah bekerja sama dengan developer untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.
- Persiapan kondisi untuk pengajuan biaya. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum yang dibahas pada poin sebelumnya untuk pengajuan.
- Temukan informasi tentang biaya pembelian dan penjualan KPR Syariah. Tidak hanya memperhitungkan uang muka (DP) tetapi juga komponen biaya lainnya seperti distribusi biaya administrasi untuk pembelian properti yang digadaikan. Biaya Biaya asuransi Biaya notaris Pajak agunan dan pengalihan hak terkait dengan penjualan dan pembelian kpr syariah yang Anda beli. Beberapa bank juga membebankan biaya penilaian agunan saat membeli dari individu.
Disini kami kan berikan informasi dan tips KPR syariah yang menggunakan skema murni syariah dan terpercaya diantaranya :
- Pastikan pengembang yang dipilih mempunyai riwayat dan reputasi usaha yang baik serta beritikad menyelesaikan pembangunan rumah;
- Pilih Developer dengan reputasi dan layanan yang baik serta menawarkan angsuran dan biaya yang kompetitif serta memiliki konsep syariah murni seperti tanp bank, tanpa denda, tanpa sita serta tanpa bunga ;
- Pilih Perumahan syariah yang menawarkan fitur sesuai keinginan Sobat Sikapi;
- persiapkan dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan;
- Pastikan anda mengisi formulir aplikasi dengan data yang benar;
- pastikan kemampuan anda dalam membayar angsuran
- Pilihlah jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan kita.
Terkait dengan tips diatas, kami saat ini membuka project KPR syariah diantaranya hunian syariah Bekasi dan perumahan syariah banjar.
Untuk informasi lengkapnya silahkan kunjungi link artikel terkait :
Untuk info lengkap dan update perumahan syariah bisa kunjungi dan follow link dibawah:
Website : https://kprperumahansyariah.com/
Fanpage : asproagungshareaproperty
Instagram : asproagungshareaproperty
Maps : perumahan syariah bekasi