Perbedaan dan Panduan Urus AJB Ke SHM

panduan urus AJB ke SHM
Spread the love

Panduan urus AJB ke SHM  tentunya harus diketahui jika kamu ingin membeli tanah atau rumah. Karena berbicara property maka tidak akan lepas terkait dengan legalitas kepemilikan property dalam hal ini adalah AJB atau Sertifikat.

Pengetahuan terkait dengan legalitas hukum menjadi salah satu hal terpenting yang harus dipertimbangkan saat membeli properti, terutama rumah. Kelengkapan dokumen dapat memperkuat posisi properti di hadapan hukum, sehingga mempengaruhi nilai jual kembali.

Salah satu dokumen hukum yang harus diperhatikan adalah dokumen jual beli atau AJB. Untuk memperoleh legalitas hukum yang lebih tinggi, AJB juga dapat diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Bagi mereka yang berpikir untuk menaikan status maka panduan urus AJB ke SHM harus kamu ketahui.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum membahas panduan urus AJB ke SHM, maka kamu juga harus mengerti perbedaan antara AJB dan SHM.

Baca juga:
5 Rahasia Memilih Desain Rumah Minimalis
8 Pertimbangan Sebelum Ambil Perumahan Terbaik

panduan urus AJB ke SHM

Perbedaan antara AJB dan SHM

Seperti namanya, AJB adalah dokumen yang dapat menjadi bukti proses jual beli, dimana kepemilikan property dialihkan. AJB biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanda tangan juga tidak boleh sembarangan dan harus dibuat di hadapan notaris. Padahal fungsi dari perbuatan jual beli itu sendiri adalah bukti sahnya transaksi jual beli rumah atau tanah, serta harga yang disepakati dan syarat-syarat lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Hal tersebut menjadi dasar bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi kewajibannya, baik dalam jual beli rumah maupun tanah. Apabila salah satu pihak melanggar kewajibannya, maka akta jual beli dapat dijadikan sebagai bukti untuk menegaskan kewajiban pihak yang lalai.

Sementara itu, ketika kamu ingin mengikuti panduan urus AJB ke SHM, kamu juga harus tahu pengertian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang menunjukkan jenis kepemilikan dan legalitas yang paling kuat.

SHM memiliki kekuatan kekuatan tertinggi, selain itu kepemilikan sertifikat juga bisa diwariskan. Singkatnya, AJB adalah bukti  telah terjadi jual beli dalam bentuk tanah atau bangunan. Sementara itu, SHM adalah bukti kepemilikan tanah atau rumah.

Paduan urus AJB ke SHM

Setelah kamu mengetahui perbedaan antara AJB dengan serifikat, maka selanjutnya adalah bagaimana panduan urus AJB ke SHM, untuk itu ada beberapa langkah yang harus diikuti, antara lain:

1. Mengajukan permohonan i ke PPAT

Hal pertama yang harus kamu lakukan sebagai panduan urus AJB ke SHM adalah mengunjungi PPAT lokal Langkah ini berdasarkan UU 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa proses peralihan sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Dalam proses ini, PPAT akan menganalisis relevansi data hukum dan data teknis dokumen tanah pemilik asli dengan BPN. Oleh karena itu, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi beberapa syarat untuk urus AJB ke SHM, seperti:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Buku pernikahan

Khusus bagi penjual tanah, syarat lain yang penting seperti bukti pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan). Selain itu, penting untuk memasukkan sertifikasi tanah atau rumah dan surat pernyataan bahwa tanah atau rumah dalam kondisi tidak bersengketa.

panduan urus AJB ke SHM

2. Pengukuran ke Lokasi

Panduan urus AJB ke SHM selanjutnya adalah pengukuran baru akan dilakukan setelah berkas permohonan dilengkapi dan pemohon menerima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas yang menunjukkan batas-batas oleh pemohon atau wakilnya.

3. Pengesahan surat ukur

Hasil pengukuran akan dipublikasikan dan terdaftar di situs Agence Nationale Foncière. Selain itu, surat pengukuran harus disetujui atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah surat ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan panitia A yang dilakukan di sub seksi pemberian hak atas tanah. Anggota Komite A adalah pegawai BPN dan lurah.

5. Pengumuman data yuridis kasus di Kelurahan dan BPN

Panduan urus AJB ke SHM selanjutnya, data hak atas tanah dan diumumkan di  kelurahan dideklarasikan di BPN selama 60 hari. Tujuannya agar permohonan hak atas tanah tidak menimbulkan keberatan dari pihak ketiga.

6. Terbitkan SK hak atas tanah

Selanjutnya , tanah yang tadinya berstatus girik akan diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

panduan urus AJB ke SHM

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai luas lahan yang diminta. Besarannya tergantung dari nilai jual Barang Kena Pajak (NJOP) di daerah tersebut. Pembayaran dari BPHTB hanya dapat dilakukan setelah surat keterangan selesai dibuat.

8. Pendaftaran SK hak untuk menerbitkan sertifikat

SK Hak kemudian akan dilanjutkan dengan penerbita sertifikat  pada subseksi pendaftran Hak dan Informasi PHI.

9.Memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional

Lamanya waktu penerbitan sertifikat bervariasi tergantung pada lokasi dan faktor lainnya. Namun umumnya, sertifikat dapat diambil setelah proses 6 bulan.

itulah 9 panduan urus AJB ke SHM yang harus kamu ketahui, semoga bermanfaat

Compare listings

Compare
/* */